Sunan an-Nasai Hadits 3540 - Peninggalan Rasulullah Berupa Sedekah

Kesederhanaan Rasulullah dan Harta Peninggalannya yang Menjadi Sedekah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3540

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْحَارِثِ يَقُولُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَرَكَ إِلَّا بَغْلَتَهُ الشَّهْبَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا تَرَكَهَا صَدَقَةً

'Amru bin Al Harits Diriwayatkan dari:

Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan sesuatu kecuali bighalnya yang berwarna abu-abu, pedang dan tanah yang beliau tinggalkan sebagai sedekah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah tidak pernah menimbun kekayaan materi untuk dibagikan sebagai warisan ahli waris.
  • Status kepemilikan atas harta peninggalan Nabi Muhammad otomatis beralih menjadi sedekah atau milik umum.
  • Pengingat bagi umat Muslim agar berupaya meninggalkan jejak amal kebaikan berupa sedekah yang terus mengalir setelah tiada.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami