Sunan an-Nasai Hadits 3544 - Menyalurkan Manfaat Harta Wakaf Sesuai Syariat
Menyalurkan Manfaat Harta Wakaf untuk Kesejahteraan Mustahik
Sunan an-Nasai : 3544
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3544
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَزْهَرُ السَّمَّانُ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَحَبَّسَ أَصْلَهَا أَنْ لَا تُبَاعَ وَلَا تُوهَبَ وَلَا تُورَثَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي الْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Umar mendapatkan lahan di Khaibar kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta petunjuk mengenai lahan tersebut.Maka beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa menahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian ia menahan pokoknya dengan syarat tidak dijual, dan tidak dihibahkan serta tidak diwariskan. Dan ia bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, kerabat Nabi, para hamba sahaya, orang-orang miskin, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan sebagian darinya dengan cara yang baik atau memberi makan temannya tanpa mengembangkannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta yang sudah jatuh statusnya menjadi wakaf tidak masuk ke dalam perhitungan warisan ketika sang pemberi meninggal dunia.
- Fokus utama sedekah dan pendistribusian manfaat dari aset umat adalah diperuntukkan bagi kesejahteraan golongan orang yang lemah dan miskin.
- Pengelola (nazhir) memiliki batasan yang tegas; boleh mengambil manfaat namun dilarang menimbun kekayaan dari keringat umat.
