Sunan an-Nasai Hadits 3559 - Kewajiban Menulis Wasiat bagi Muslim
Anjuran Tegas Menulis Wasiat bagi Seorang Muslim
Sunan an-Nasai : 3559
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3559
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ فَإِنَّ سَالِمًا أَخْبَرَنِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَمُرُّ عَلَيْهِ ثَلَاثُ لَيَالٍ إِلَّا وَعِنْدَهُ وَصِيَّتُهُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مَا مَرَّتْ عَلَيَّ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim (untuk bermalam) lebih dari tiga malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar berkata: "Semenjak aku mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, tidak pernah terlewatkan olehku untuk menulis wasiatku."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya menyegerakan penulisan wasiat dan tidak menunda-nundanya.
- Seorang muslim dianjurkan untuk selalu waspada akan kematian dengan mempersiapkan catatan wasiat.
- Teladan dari sahabat Abdullah bin Umar yang segera mempraktikkan ajaran Nabi tanpa keraguan.
