Hadis 3560

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3560

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَزِيرِ بْنِ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ وَعَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصَى فِيهِ فَيَبِيتُ ثَلَاثَ لَيَالٍ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Az Zubair bin Sulaiman] berkata: aku mendengar [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan ['Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak berhak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama tiga malam, melainkan wasiatnya telah tertulis di sisinya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami