Sunan an-Nasai Hadits 3592 - Sedekah Tebusan Harta Ayah
Sedekah Sebagai Penebus Harta Orang Tua yang Meninggal
Sunan an-Nasai : 3592
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3592
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Seseorang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ayahku wafat dengan meninggalkan harta dan belum berwasiat. Apakah aku dapat menutupinya dengan bersedekah untuknya?" Maka beliau bersabda: "Ya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta warisan bisa digunakan untuk menebus dosa dan kekurangan ibadah orang tua jika anak secara rida menyedekahkannya.
- Ahli waris dianjurkan untuk mendahulukan kebaikan akhirat bagi mayit dibandingkan menumpuk harta untuk diri sendiri.
- Pertolongan dan sedekah keluarga yang masih hidup memiliki dampak yang sangat besar dan dirasakan langsung oleh orang yang wafat.
