Sunan an-Nasai Hadits 3592 - Sedekah Tebusan Harta Ayah

Sedekah Sebagai Penebus Harta Orang Tua yang Meninggal

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3592

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Seseorang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ayahku wafat dengan meninggalkan harta dan belum berwasiat. Apakah aku dapat menutupinya dengan bersedekah untuknya?" Maka beliau bersabda: "Ya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Harta warisan bisa digunakan untuk menebus dosa dan kekurangan ibadah orang tua jika anak secara rida menyedekahkannya.
  • Ahli waris dianjurkan untuk mendahulukan kebaikan akhirat bagi mayit dibandingkan menumpuk harta untuk diri sendiri.
  • Pertolongan dan sedekah keluarga yang masih hidup memiliki dampak yang sangat besar dan dirasakan langsung oleh orang yang wafat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami