Sunan an-Nasai Hadits 3594 - Kepastian Pahal Sedekah Mayit

Manfaat Sedekah Anak untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3594

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تُوصِ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Sa'd bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan belum berwasiat, bolehkah aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sedekah yang niat awalnya ditujukan untuk orang meninggal akan langsung diterima dan dinikmati mereka di alam sana.
  • Ketiadaan wasiat khusus dari mayit tidak menjadi penghalang bagi keluarga untuk terus berbuat baik atas namanya.
  • Bertanya kepada pemuka agama untuk memastikan hukum amalan ibadah sangat disarankan agar hati lebih tenang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami