Sunan an-Nasai Hadits 3624 - Menolak Saksi Atas Pemberian yang Pilih Kasih
Ketegasan Nabi Menolak Persaksian yang Tidak Adil
Sunan an-Nasai : 3624
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3624
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ مُحَمَّدٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى ابْنِي بِصَدَقَةٍ فَاشْهَدْ فَقَالَ هَلْ لَكَ وَلَدٌ غَيْرُهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَعْطَيْتَهُمْ كَمَا أَعْطَيْتَهُ قَالَ لَا قَالَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari ['Amir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud].(dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Zakaria] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud], bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam… dan Muhammad menyebutkan, "Ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku bersedekah kepada anakku dengan suatu sedekah, maka saksikanlah!"Beliau lalu bertanya: "Apakah engkau memiliki anak selainnya, " ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau memberi mereka seperti engkau memberinya." Ia menjawab, "Tidak." Maka beliau pun bersabda: "Apakah aku akan bersaksi atas ketidak adilan?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk meminta tokoh agama melegalkan sebuah transaksi yang terbukti zalim dan memihak.
- Diskriminasi di dalam keluarga adalah masalah serius yang digolongkan sebagai kezaliman atau ketidakadilan.
- Orang tua wajib melakukan pemeriksaan dan introspeksi diri mengenai harta yang mereka berikan agar semua anak mendapat perlakuan berimbang.
