Sunan an-Nasai Hadits 3626 - Teguran Keras Agar Anak Disamakan Haknya
Perintah Tegas untuk Menyamakan Hak Anak
Sunan an-Nasai : 3626
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3626
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ فِطْرٍ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ يَقُولُ وَهُوَ يَخْطُبُ انْطَلَقَ بِي أَبِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ سَوِّ بَيْنَهُمْ
An Nu'man Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Fithr] dari [Muslim bin Shubaih] berkata: aku mendengar [An Nu'man] berkata ketika sedang berkhutbah, "Ayahku pergi membawaku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta persaksiannya terhadap pemberian yang ia berikan kepadanya. Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki anak-anak selainnya?" Ia (bapaknya) menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Samakanlah antara mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membagikan hadiah kepada anak-anak dengan prinsip kesetaraan adalah sebuah perintah langsung dari Rasulullah.
- Seorang penceramah dapat menggunakan kisah pribadinya yang bersumber dari nabi sebagai bahan pelajaran bagi masyarakat umum.
- Kebijaksanaan orang tua dituntut saat memiliki rezeki berlebih agar tidak menjadi pemicu permusuhan di antara putra-putrinya.
