Sunan an-Nasai Hadits 3633 - Menyesali Sedekah Adalah Sifat yang Tercela

Larangan Mengambil Kembali Harta Sedekah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3633

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ

Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang mengambil kembali muntahannya kemudian memakannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sedekah yang sudah dikeluarkan secara sah haram untuk diambil atau dibatalkan kembali.
  • Orang yang membatalkan sedekahnya telah kehilangan kemuliaan amal tersebut di sisi Allah.
  • Perumpamaan buruk ini dibuat agar setiap muslim menjaga hati untuk tetap teguh dan ikhlas usai bersedekah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami