Sunan an-Nasai Hadits 2450 - Tanggungan Kerusakan dan Zakat Harta Karun
Aturan Ganti Rugi Kerusakan Hewan Ternak dan Zakat Rikaz
Sunan an-Nasai : 2450
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2450
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جُرْحُ الْعَجْمَاءِ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kerusakan akibat binatang ternak tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, sumur yang digali lalu menyebabkan orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, tanah digali untuk mencari barang tambang lalu orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya- dan pada harta karun zakatnya seperlima."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemilik bebas dari denda atas kecelakaan yang ditimbulkan murni oleh kebiasaan hewan ternak.
- Kecelakaan akibat sumur galian dan tambang tak membebani pemilik dengan ganti rugi mutlak.
- Zakat sebesar seperlima wajib disisihkan dari total harta karun yang ditemukan.
