Sunan an-Nasai Hadits 2451 - Bebas Denda Kecelakaan dan Zakat Seperlima
Hadits Tentang Denda Kecelakaan Galian dan Zakat Rikaz
Sunan an-Nasai : 2451
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2451
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا مَنْصُورٌ وَهِشَامٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumur yang digali lalu menyebabkan orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, kerusakan akibat binatang ternak tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, tanah yang digali untuk mencari barang tambang lalu orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya- dan pada harta karun zakatnya seperlima."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam tidak membebani penganutnya dengan denda atas musibah yang terjadi di luar kendali.
- Pemilik properti galian dan hewan terbebas dari tanggungan jika ada orang jatuh ke dalamnya.
- Ketetapan zakat dari harta peninggalan purba atau harta karun adalah dua puluh persen.
