Sunan an-Nasai Hadits 3646 - Penjelasan Tentang Kebolehan Ruqba

Penjelasan Tentang Kebolehan Pemberian Ruqba

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3646

أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عَمْرٍو عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرُّقْبَى جَائِزَةٌ

Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Ruqba itu dibolehkan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem pemberian bersyarat (Ruqba) pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam namun dengan ketentuan khusus dari syariat.
  • Menurut hukum fiqih, barang yang diberikan dengan cara Ruqba sah menjadi milik penerimanya secara penuh.
  • Syarat pengembalian barang dalam praktik Ruqba dianggap gugur karena kepemilikan sudah berpindah tangan selamanya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami