Hadis 3647
Sunan an-Nasai : 3647
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3647
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ الرُّقْبَى لِلَّذِي أُرْقِبَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Yusuf- berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Thawus] dari [seorang laki-laki] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ruqba untuk orang yang diberinya."
