Sunan an-Nasai Hadits 3648 - Pembatalan Syarat Ruqba Jadi Warisan

Pembatalan Syarat Ruqba Menjadi Jalur Warisan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3648

أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ طَاوُسٍ لَعَلَّهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا رُقْبَى فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا فَهُوَ سَبِيلُ الْمِيرَاثِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Tidak ada ruqba. Barangsiapa diberi sesuatu dengan sistem ruqba maka hal itu adalah jalan warisan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemberian dengan syarat menarik harta kembali dianggap batal syaratnya menurut hukum Islam.
  • Harta Ruqba akan diteruskan kepada ahli waris dari si penerima, bukan dikembalikan kepada si pemberi awal.
  • Islam melarang praktik menahan atau menggantungkan status kepemilikan sebuah harta hibah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami