Sunan an-Nasai Hadits 3649 - Larangan Menggantungkan Harta Syarat Ruqba

Larangan Menggantungkan Harta dengan Syarat Ruqba

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3649

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُرْقِبُوا أَمْوَالَكُمْ فَمَنْ أَرْقَبَ شَيْئًا فَهُوَ لِمَنْ أُرْقِبَهُ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah memberikan harta kalian dengan sistem ruqba, barangsiapa memberikan sesuatu dengan sistem ruqba maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberi."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam diimbau untuk tidak memberikan harta dengan syarat-syarat yang membingungkan atau menggantung.
  • Segala harta yang diberikan melalui Ruqba akan diakui secara mutlak sebagai kepunyaan yang diberi.
  • Niatkan sedekah dan pemberian murni karena Allah, tanpa mengharap barang itu akan berbalik kepada kita kelak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami