Sunan an-Nasai Hadits 3650 - Hukum Umra, Ruqba & Larangan Tarik Hibah

Hukum Umra, Ruqba, dan Larangan Menarik Hibah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3650

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُرْقِبَهَا وَالْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra adalah diperbolehkan bagi orang yang diberinya dan ruqba diperbolehkan bagi orang yang diberinya, dan orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem pemberian 'Umra dan Ruqba dibolehkan menurut syariat Islam dan hartanya mutlak milik penerima.
  • Mengambil kembali harta hibah dilarang keras, dan perbuatannya digambarkan seperti memakan muntahan sendiri.
  • Islam sangat mengedepankan asas kejelasan kepemilikan harta demi mencegah perselisihan hak di kemudian hari.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami