Sunan an-Nasai Hadits 3651 - Kesamaan Status Hukum Umra dan Ruqba
Kesamaan Status Hukum Umra dan Ruqba
Sunan an-Nasai : 3651
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3651
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْعُمْرَى وَالرُّقْبَى سَوَاءٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Umra dan Ruqba adalah sama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik pemberian 'Umra dan Ruqba memiliki kesamaan status akhir di mata hukum syariat Islam.
- Kedua jenis pemberian ini menjadikan barang yang diberikan mutlak jatuh ke tangan penerima sepenuhnya.
- Umat Islam diajarkan untuk menyatukan niat dalam memberi, yaitu untuk mengalirkan kebaikan tanpa syarat yang merugikan.
