Sunan an-Nasai Hadits 3651 - Kesamaan Status Hukum Umra dan Ruqba

Kesamaan Status Hukum Umra dan Ruqba

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3651

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْعُمْرَى وَالرُّقْبَى سَوَاءٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Umra dan Ruqba adalah sama.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Praktik pemberian 'Umra dan Ruqba memiliki kesamaan status akhir di mata hukum syariat Islam.
  • Kedua jenis pemberian ini menjadikan barang yang diberikan mutlak jatuh ke tangan penerima sepenuhnya.
  • Umat Islam diajarkan untuk menyatukan niat dalam memberi, yaitu untuk mengalirkan kebaikan tanpa syarat yang merugikan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami