Sunan an-Nasai Hadits 3652 - Umra dan Ruqba Mutlak Milik Penerima
Umra dan Ruqba Mutlak Milik yang Diberi
Sunan an-Nasai : 3652
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3652
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا تَحِلُّ الرُّقْبَى وَلَا الْعُمْرَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ وَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Tidak halal Ruqba dan 'Umra, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan sistem 'Umra maka sesuatu tersebut menjadi miliknya. Dan barangsiapa diberi sesuatu dengan sistem Ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mensyaratkan pengembalian barang dalam hibah adalah suatu perbuatan yang tidak disukai dalam agama.
- Barang yang diberikan melalui 'Umra atau Ruqba tidak boleh ditarik kembali karena sudah menjadi milik penerima.
- Islam memberikan kepastian hukum yang kuat untuk melindungi penerima hadiah dari kerugian finansial.
