Hadis 3653

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3653

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا تَصْلُحُ الْعُمْرَى وَلَا الرُّقْبَى فَمَنْ أَعْمَرَ شَيْئًا أَوْ أَرْقَبَهُ فَإِنَّهُ لِمَنْ أُعْمِرَهُ وَأُرْقِبَهُ حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ أَرْسَلَهُ حَنْظَلَةُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari Ibnu Abbas berkata: "Tidak layak 'Umra dan Ruqba, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system Umra atau Ruqba maka sesuatu tersebut milik orang yang diberi, disaat ia hidup dan matinya." Hadits tersebut dimursalkan oleh Hanzhalah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami