Sunan an-Nasai Hadits 3660 - Ketentuan Hibah Umra untuk Pewaris

Hukum Kepemilikan Hibah Umra bagi Pewaris Penerima

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3660

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ طَاوُسًا يُحَدِّثُ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى هِيَ لِلْوَارِثِ

Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"'Umra adalah untuk pewaris."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hibah berstatus mutlak dan berpindah kepemilikan secara penuh kepada sang penerima.
  • Pewaris dari penerima hibah berhak mewarisi harta umra tersebut setelah ia wafat.
  • Islam menghapus kebiasaan menarik kembali hadiah dari penerima yang telah meninggal.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami