Sunan an-Nasai Hadits 3661 - Harta Umra Menjadi Hak Sang Pewaris

Pemindahan Hak Milik Hibah Umra kepada Pewaris

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3661

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ طَاوُسًا يُحَدِّثُ عَنْ حُجْرٍ الْمَدَرِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى لِلْوَارِثِ

Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra adalah untuk pewaris."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Harta pemberian umra dihitung sebagai harta warisan bagi keluarga penerima.
  • Seseorang tidak diperkenankan mengambil kembali barang yang telah ia berikan sebagai hadiah seumur hidup.
  • Transaksi pemberian dalam Islam menjamin perlindungan hukum bagi hak kepemilikan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami