Sunan an-Nasai Hadits 3662 - Keputusan Nabi tentang Pewaris Harta Umra
Keputusan Mutlak Nabi atas Hak Pewaris dalam Hibah Umra
Sunan an-Nasai : 3662
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3662
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ حُجْرٍ الْمَدَرِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْعُمْرَى لِلْوَارِثِ
Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa 'Umra adalah untuk pewaris.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keputusan Nabi adalah sumber hukum pasti dalam penyelesaian masalah harta.
- Pemberian hibah tidak bisa dibatasi hanya untuk masa hidup seseorang lalu ditarik kembali.
- Menjaga amanah harta dan menghormati hak kepemilikan para ahli waris penerima hibah.
