Sunan an-Nasai Hadits 3662 - Keputusan Nabi tentang Pewaris Harta Umra

Keputusan Mutlak Nabi atas Hak Pewaris dalam Hibah Umra

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3662

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ حُجْرٍ الْمَدَرِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْعُمْرَى لِلْوَارِثِ

Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa 'Umra adalah untuk pewaris.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keputusan Nabi adalah sumber hukum pasti dalam penyelesaian masalah harta.
  • Pemberian hibah tidak bisa dibatasi hanya untuk masa hidup seseorang lalu ditarik kembali.
  • Menjaga amanah harta dan menghormati hak kepemilikan para ahli waris penerima hibah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami