Sunan an-Nasai Hadits 3668 - Hukum Hibah Umra dan Pengertian Ruqba

Memahami Pengertian Ruqba dan Batasan Umra dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3668

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَى وَالرُّقْبَى قُلْتُ وَمَا الرُّقْبَى قَالَ يَقُولُ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ هِيَ لَكَ حَيَاتَكَ فَإِنْ فَعَلْتُمْ فَهُوَ جَائِزَةٌ

'Atha` Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Umra dan Ruqba. Aku lalu bertanya, Apakah Ruqba itu? Ia menjawab, "Seseorang berkata kepada orang lain, 'Ini untukmu sepanjang hidupmu.' Maka jika kalian melakukannya maka hal tersebut adalah boleh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Syarat dalam hibah yang mengharuskan barang kembali kepada pemberi adalah dilarang.
  • Jika pemberian sudah diucapkan seumur hidup, maka harta itu menjadi hak milik mutlak penerima.
  • Islam menghapuskan bentuk perjanjian yang mengandung unsur penipuan atau harapan buruk atas kematian orang lain.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami