Sunan an-Nasai Hadits 3669 - Penegasan Kembali Kebolehan Hibah Umra

Legalitas Hukum Hibah Umra Menurut Syariat Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3669

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ

Jabir Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: aku mendengar [Qatadah] menceritakan dari ['Atha] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "'Umra adalah boleh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam melegalkan sistem hibah umra sebagai salah satu cara mendistribusikan harta dengan cara yang baik.
  • Penegasan berulang dalam hadits menunjukkan betapa pentingnya kejelasan hukum suatu transaksi.
  • Memberikan hadiah atau fasilitas kepada sesama merupakan amalan yang didorong oleh syariat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami