Sunan an-Nasai Hadits 3670 - Harta Hibah Menjadi Milik Sepanjang Hayat dan Mati

Kepemilikan Penuh Harta Hibah Umra Sepanjang Hayat dan Kematian

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3670

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُعْطِيَ شَيْئًا حَيَاتَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ

'Atha` Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu selama hidupnya, maka sesuatu tersebut miliknya sepanjang hidup dan matinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Harta yang diberikan sebagai hibah seumur hidup tidak akan pernah kembali kepada pihak yang memberi.
  • Hak milik penerima hibah berlanjut hingga turun ke ahli warisnya setelah kematiannya.
  • Tidak ada istilah peminjaman berkedok hadiah di dalam konsep hibah hukum Islam.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami