Sunan an-Nasai Hadits 367 - Denda (Kifarat) Berhubungan Saat Istri Haid
Kifarat Dosa Berhubungan Intim Saat Istri Sedang Haid
Sunan an-Nasai : 367
Sunan an-NasaiNomor Hadis 367
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan haidl: "Bersedekahlah dengan satu Dinar atau setengah Dinar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tindakan berhubungan intim dengan istri yang haid merupakan pelanggaran batas yang membutuhkan pembayaran denda.
- Pelaku pelanggaran ini wajib untuk segera memohon ampun dan mengeluarkan sedekah sebagai penebus kesalahannya.
- Denda yang dibebankan kepada pelanggar berupa pembayaran sedekah sebanyak satu atau setengah dinar emas.
- Setiap kelalaian manusia selalu diberikan pintu taubat oleh syariat Islam jika orang tersebut mau bertanggung jawab.
