Sunan an-Nasai Hadits 368 - Bolehnya Tidur Satu Selimut dengan Istri Haid
Kasih Sayang Nabi Tidur Bersama Istri yang Haid
Sunan an-Nasai : 368
Sunan an-NasaiNomor Hadis 368
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ ح وَأَنْبَأَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي ح وَأَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ حَدَّثَتْهَا قَالَتْ بَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعَةٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ حِضْتُ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيلَةِ وَاللَّفْظُ لِعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam selimut, tiba-tiba aku mendapat haidl, maka akupun segera keluar perlahan-lahan kemudian mengambil pakaian (yang biasa dipakai saat) haidl. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: 'Apakah kamu sedang haidl?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau lalu memanggilku dan tidur bersama dalam satu selimut.Lafazh ini dari Abdullah bin Sa'id.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para istri diperbolehkan untuk memakai pakaian pelindung khusus ketika haid guna menjaga kebersihan alas tidur.
- Secara hukum, tubuh wanita yang sedang haid itu tetap berada dalam kondisi yang suci dan boleh untuk disentuh suami.
- Pasangan suami istri tetap dianjurkan berbagi satu ranjang yang sama dan berbagi selimut meskipun sang istri berhalangan.
- Seorang suami sepatutnya bersikap sangat lembut dan menenangkan agar istri tidak merasa canggung saat mengalami haid.
