Sunan an-Nasai Hadits 3681 - Pewarisan Hibah Umra
Pewarisan Harta dari Hasil Hibah Umra
Sunan an-Nasai : 3681
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3681
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُسَاوِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ أُعْمِرَهَا هِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra itu untuk orang yang diberi dan orang yang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya lagi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta hasil hibah sah menjadi hak penuh penerima.
- Manfaat harta akan terus dilanjutkan kepada keturunan selanjutnya.
- Pihak pemberi tidak dibenarkan menarik kembali pemberiannya.
- Melatih sikap ikhlas dan rela dalam setiap proses berbagi rezeki.
