Sunan an-Nasai Hadits 3682 - Sistem Hibah Umra
Aturan Mengikat dalam Sistem Pemberian Umra
Sunan an-Nasai : 3682
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3682
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ الْبَعْلَبَكِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ أُعْمِرَهَا هِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu untuk orang yang diberi dengan sistem umra, dia miliknya dan milik orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang yang mewarisinya setelahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Akad hibah memiliki kedudukan hukum yang kuat dan mengikat.
- Perpindahan hak kepemilikan terjadi secara total dan tanpa sisa.
- Keturunan pihak penerima terlindungi hak warisnya oleh agama.
- Pentingnya berhati-hati dan matang sebelum memutuskan hibah harta.
