Sunan an-Nasai Hadits 3683 - Status Warisan pada Umra
Status Harta Umra Sebagai Warisan yang Sah
Sunan an-Nasai : 3683
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3683
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ الدِّمَشْقِيُّ عَنْ أَبِي عُمَرَ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَهِيَ لَهُ وَلِمَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ مَوْرُوثَةٌ
Abdullah bin Az Zubair Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun lelaki yang memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah miliknya dan milik orang yang mewarisi setelahnya sebagai warisan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hibah umra secara langsung diakui sebagai warisan pihak penerima.
- Membantah anggapan bahwa harta tersebut harus kembali ke tempat asal.
- Pemberian akan terus berdampak baik bagi kesejahteraan generasi selanjutnya.
- Mendorong kejelasan dan pemahaman seputar hukum muamalah harta.
