Hadis 3695

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3695

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَأَلَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ الْعُمْرَى فَقُلْتُ حَدَّثَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ قَضَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ قُلْتُ حَدَّثَنِي النَّضْرُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ وَقُلْتُ كَانَ الْحَسَنُ يَقُولُ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ فَقَالَ الزُّهْرِيُّ إِنَّمَا الْعُمْرَى إِذَا أُعْمِرَ وَعَقِبُهُ مِنْ بَعْدِهِ فَإِذَا لَمْ يَجْعَلْ عَقِبَهُ مِنْ بَعْدِهِ كَانَ لِلَّذِي يَجْعَلُ شَرْطَهُ قَالَ قَتَادَةُ فَسُئِلَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ قَالَ قَتَادَةُ فَقَالَ الزُّهْرِيُّ كَانَ الْخُلَفَاءُ لَا يَقْضُونَ بِهَذَا قَالَ عَطَاءٌ قَضَى بِهَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] ia berkata: Sulaiman bin Hisyam bertanya kepadaku mengenai Umra. Kemudian aku katakan: [Muhammad bin Sirin] telah menceritakan dari [Syuraih], ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa umra itu dibolehkan." [Qatadah] berkata: Aku berkata: telah menceritakan kepadaku [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umrah itu dibolehkan." Qatadah berkata: "Aku berkata: "Al Hasan berkata: "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata: Az Zuhri berkata: "Sesungguhnya umra itu adalah apabila seseorang dan orang yang setelahnya diberi pemberian, kemudian apabila orang yang memberi tidak menjadikan umra untuk orang setelahnya maka pemberian tersebut milik orang yang memberikan syarat." [Qatadah] berkata: ['Atha bin Abu Rabah] ditanya mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata: [Jabir bin Abdullah] menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata: Az Zuhri berkata: "Dahulu para khalifah tidak memutuskan dengan hal ini." 'Atha berkata: "Abdul Malik bin Marwan memberi putusan dengannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami