Hadis 3697

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3697

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ح و أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ لَمَّا فَتَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ قَامَ خَطِيبًا فَقَالَ فِي خُطْبَتِهِ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [ayahnya] menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] berkata: "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Makkah, beliau berdiri untuk berkhutbah, beliau katakan: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan pemberian kecuali dengan seizin suaminya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami