Sunan an-Nasai Hadits 3754 - Keringanan Nadzar Berjalan Kaki
Keringanan Bagi Orang yang Bernadzar Jalan Kaki ke Ka'bah
Sunan an-Nasai : 3754
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3754
أَخْبَرَنِي يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ نَذَرَتْ أُخْتِي أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ فَأَمَرَتْنِي أَنْ أَسْتَفْتِيَ لَهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ لَهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِتَمْشِ وَلْتَرْكَبْ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Saudara perempuanku bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah dan memerintahkan aku agar memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian aku memintakan fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Hendaknya ia berjalan dan berkendaraan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dianjurkan meminta fatwa kepada orang yang berilmu jika ragu dalam menunaikan urusan agama.
- Ibadah dalam Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak untuk menyakiti diri sendiri.
- Orang yang bernadzar jalan kaki ke tempat jauh diberi keringanan menggunakan kendaraan.
