Sunan an-Nasai Hadits 3770 - Hak Memilih dalam Sumpah dengan Insya Allah
Kebebasan Memilih Setelah Mengucapkan Insya Allah
Sunan an-Nasai : 3770
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3770
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ أَمْضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan berkata: 'insya Allah', maka ia memiliki pilihan: jika mau ia boleh meneruskannya, dan jika mau ia boleh meninggalkannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyertakan Insya Allah memberikan hak untuk mempertimbangkan ulang sebuah keputusan tanpa merasa terikat beban.
- Orang yang berjanji boleh saja mundur jika ia merasa pilihannya saat ini justru lebih baik dari rencana masa lalunya.
- Islam adalah agama yang ringan dan tidak pernah menyukai kesulitan hukum bagi penganutnya.
