Sunan an-Nasai Hadits 3769 - Pengecualian Sumpah dengan Insya Allah
Hikmah Kelonggaran Hukum Lewat Ucapan Insya Allah
Sunan an-Nasai : 3769
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3769
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقَدْ اسْتَثْنَى
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan mengatakan, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang akan lebih tenang dalam merencanakan sesuatu jika melibatkan Allah sejak awal ucapannya.
- Kelonggaran dalam syariat Islam terbukti dari ringannya hukum bagi mereka yang mengucapkan Insya Allah.
- Tidak semua sumpah yang batal dikenakan denda, asalkan niat awalnya sudah diserahkan kepada keputusan Allah.
