Sunan an-Nasai Hadits 3769 - Pengecualian Sumpah dengan Insya Allah

Hikmah Kelonggaran Hukum Lewat Ucapan Insya Allah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3769

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقَدْ اسْتَثْنَى

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan mengatakan, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seseorang akan lebih tenang dalam merencanakan sesuatu jika melibatkan Allah sejak awal ucapannya.
  • Kelonggaran dalam syariat Islam terbukti dari ringannya hukum bagi mereka yang mengucapkan Insya Allah.
  • Tidak semua sumpah yang batal dikenakan denda, asalkan niat awalnya sudah diserahkan kepada keputusan Allah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami