Hadis 3768
Sunan an-Nasai : 3768
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3768
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ كَثِيرَ بْنَ فَرْقَدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُمْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقَدْ اسْتَثْنَى
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] bahwa [Katsir bin Farqad] menceritakan kepadanya, bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan mengatakan, 'Insyaallah', maka ia telah mengucapkan pengecualian."
