Sunan an-Nasai Hadits 3772 - Hukum Kafarah Nadzar Adalah Kafarah Sumpah

Cara Membayar Kafarah Jika Gagal Memenuhi Nadzar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3772

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَزِيرِ بْنِ سُلَيْمَانَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ كَعْبِ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

'Alqamah bin 'Amir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kafarah nadzar adalah kafarah sumpah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Gagal memenuhi nadzar bukanlah akhir segalanya, karena ada pintu tebusan yang telah disiapkan oleh syariat.
  • Kafarah berfungsi sebagai bentuk hukuman mendidik yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan orang miskin.
  • Orang yang tidak mampu secara finansial masih bisa menebus janjinya dengan ibadah fisik seperti puasa tiga hari.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami