Sunan an-Nasai Hadits 3773 - Larangan Bernazar untuk Bermaksiat
Batalnya Nadzar yang Ditujukan untuk Hal Maksiat
Sunan an-Nasai : 3773
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3773
أَخْبَرَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibadah tidak akan pernah sah apabila digunakan sebagai jembatan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum Allah.
- Setiap ucapan lisan yang berisi ancaman perbuatan buruk harus segera ditekan dan dihentikan di awal niat.
- Tidak ada kewajiban menepati janji jika isi janji tersebut berujung pada kerusakan atau dosa maksiat.
