Sunan an-Nasai Hadits 3784 - Mengganti Nadzar Marah dengan Kafarah
Mengganti Nadzar Kemarahan dengan Denda Kafarah Sumpah
Sunan an-Nasai : 3784
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3784
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عِمْرَانَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ وَقِيلَ إِنَّ الزُّبَيْرَ لَمْ يَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ
Imran Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Dan dikatakan, "Sesungguhnya Az Zubair tidak mendengar hadits ini dari Imran bin Hushain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nadzar yang dipicu oleh rasa marah tidak bernilai sebagai janji yang mengikat.
- Denda kafarah sumpah merupakan penebus yang sah bagi lisan yang telanjur bernadzar saat marah.
- Umat Islam dilarang menyiksa diri sendiri dengan memaksakan menepati janji yang salah sejak awal.
