Sunan an-Nasai Hadits 3803 - Larangan Praktik Haql dan Muzabanah
Memahami Larangan Nabi Terhadap Transaksi Haql dan Muzabanah
Sunan an-Nasai : 3803
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3803
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ وَهُوَ ابْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ قَالَ جَاءَنَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَالْحَقْلُ الثُّلُثُ وَالرُّبُعُ وَعَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ شِرَاءُ مَا فِي رُءُوسِ النَّخْلِ بِكَذَا وَكَذَا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ
Usaid bin Zhuhair Diriwayatkan dari:
Telah datang kepada kami [Rafi' bin Khadij] kemudian berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian dari haql (akad mengerjakan tanah dengan bagi hasil), haql adalah sepertiga, dan seperempat dan melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah membeli buah yang ada pada pohon kurma dengan sekian dan sekian wasaq (60 sha') dari buah kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem bagi hasil pertanian berupa potongan sepertiga atau seperempat dari lahan tertentu dilarang karena tidak bebas dari risiko kerugian sebelah pihak.
- Umat dilarang keras mempraktikkan muzabanah, yaitu borongan jual beli buah basah di atas pohon memakai takaran buah kering yang sudah ditimbang pasti.
- Segala aktivitas ekonomi dan perdagangan harus disandarkan pada asas kejelasan jumlah, ukuran, dan perlindungan pada dua belah pihak dari cacat transaksi.
