Sunan an-Nasai Hadits 3805 - Menghindari Spekulasi Hasil Panen
Mengikis Keserakahan Harta Melalui Larangan Haql dan Muzabanah
Sunan an-Nasai : 3805
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3805
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ قَالَ أَتَى عَلَيْنَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ وَلَمْ أَفْهَمْ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ يَنْفَعُكُمْ وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ لَكُمْ مِمَّا يَنْفَعُكُمْ نَهَاكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَقْلِ وَالْحَقْلُ الْمُزَارَعَةُ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَمَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَاسْتَغْنَى عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَدَعْ وَنَهَاكُمْ عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ الرَّجُلُ يَجِيءُ إِلَى النَّخْلِ الْكَثِيرِ بِالْمَالِ الْعَظِيمِ فَيَقُولُ خُذْهُ بِكَذَا وَكَذَا وَسْقًا مِنْ تَمْرِ ذَلِكَ الْعَامِ
Usaid bin Zhuhair Diriwayatkan dari:
Telah datang kepada kami [Rafi' bin Khadij] kemudian berbicara dan saya belum faham, dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan mentaati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih baik bagi kalian daripada sesuatu yang memberikan manfaat kepada kalian.Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari haql dan haql adalah mempekerjakan orang menggarap tanah dengan bagian sepertiga atau seperempat. Maka barang siapa yang memiliki tanah kemudian dia tidak membutuhkannya maka hendaknya dia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya. Dan beliau melarang dari muzabanah, muzabanah adalah seseorang datang ke pohon kurma yang banyak dengan membawa harta yang banyak kemudian berkata: "Ambillah dengan sekian dan sekian wasaq kurma tahun tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keberkahan hidup selalu mengikuti mereka yang mau taat akan larangan syariat meski tampaknya merugikan dari kacamata bisnis hitung-hitungan.
- Bagi mereka yang mapan ekonominya, merelakan aset lahan dipinjam guna membantu mata pencaharian orang miskin adalah bentuk akhlak terbaik.
- Setiap metode tukar guling yang melibatkan barang yang wujudnya belum matang, atau menuntut kepastian pada hal yang masih spekulatif, hukumnya haram.
