Hadis 3838

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3838

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا حُجَيْنُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِّي أَنَّهُمْ كَانُوا يُكْرُونَ الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الْأَرْبِعَاءِ وَشَيْءٍ مِنْ الزَّرْعِ يَسْتَثْنِي صَاحِبُ الْأَرْضِ فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لِرَافِعٍ فَكَيْفَ كِرَاؤُهَا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ فَقَالَ رَافِعٌ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ خَالَفَهُ الْأَوْزَاعِيُّ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammmad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan kepadaku [pamanku] bahwa mereka dahulu menyewakan tanah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan imbalan apa yang tumbuh pada sungai kecil dan sebagian tanaman yang dikecualikan oleh pemilik tanah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari hal tersebut. Kemudian saya berkata kepada Rafi': "Lantas bagaimana dengan menyewakannya dengan imbalan uang dinar dan dirham?" Dia berkata: "Itu tidak mengapa dengan imbalan dinar dan dirham. Al Auza'i menyelisihinya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami