Sunan an-Nasai Hadits 3863 - Ketaatan Mutlak Para Sahabat Atas Larangan Muhaqalah
Ketaatan Sahabat Terhadap Larangan Muhaqalah
Sunan an-Nasai : 3863
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3863
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ لَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ أَخَا رَافِعٍ قَالَ لِقَوْمِهِ قَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَوْمَ عَنْ شَيْءٍ كَانَ لَكُمْ رَافِقًا وَأَمْرُهُ طَاعَةٌ وَخَيْرٌ نَهَى عَنْ الْحَقْلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Laits] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Usaid bin Rafi' bin Khadij] bahwa [saudara Rafi'] berkata kepada kaumnya: "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang pada hari ini dari sesuatu yang dahulunya menemani kalian dan perintahnya adalah ketaatan dan kebaikan. Beliau melarang dari muhaqalah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada hukum buatan Rasulullah yang memuat kesusahan; melainkan semuanya bertabur keadilan mutlak.
- Kewajiban mengharamkan sumber kekayaan yang sekilas nyaman tetapi menyimpan dosa besar di belakangnya.
- Dihapuskannya kebiasaan muhaqalah membawa spirit perataan kesempatan dan meruntuhkan potensi kecurangan muamalah.
