Sunan an-Nasai Hadits 3869 - Konfirmasi Ulang Hukum Legal Kongsi Tani di Area Yahudi Khaibar
Sistem Bagi Hasil Kurma di Lahan Pertanian Khaibar
Sunan an-Nasai : 3869
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3869
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرَ ثَمَرَتِهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi agar mereka menggarapnya dari harta mereka sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan setengah dari buahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melangsungkan syariat kerjasama kompensasi dalam nominal angka tepat pembagian rata lima puluh persen adalah model yang diridhai.
- Kebijakan menghadirkan angin segar berupa rasa persaudaraan maupun perdamaian ekonomi di tempat bermukim masyarakat beraneka agama amatlah utama.
- Barang negara berupa lahan terbuka bisa dipekerjakan melalui model kerjasama kontrak guna menghasilkan suplai kebaikan hajat orang ramai.
