Sunan an-Nasai Hadits 3868 - Berjalannya Muzara'ah Separuh Panen di Ladang Khaibar
Kerjasama Pertanian Nabi dengan Kaum Khaibar
Sunan an-Nasai : 3868
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3868
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَأَنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi agar mereka mengerjakannya dari harta mereka sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan setengah dari apa yang keluar darinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajaran menaruh kepercayaan bertransaksi usaha komersial ke tangan pemeluk keyakinan lain jika sanggup saling menguntungkan dua pilar.
- Sistem tarik menarik besaran pembagian angka setengah bagian secara sah merupakan implementasi warisan muamalah Rasulullah.
- Keamanan cadangan pasokan logistik maupun pangan dalam lumbung sebuah negeri merupakan amanat negara melalui pelestarian kebun raya warganya.
