Sunan an-Nasai Hadits 3867 - Menjadikan Aset Tanah Menyamai Modal Uang Mudharabah
Analogi Brilian Mengubah Tanah Pertanian Sebagai Modal Usaha Mudharabah
Sunan an-Nasai : 3867
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3867
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ يَقُولُ الْأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ صَلُحَ فِي الْأَرْضِ وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي الْأَرْضِ قَالَ وَكَانَ لَا يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الْأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ فِيهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلَا يُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُونَ النَّفَقَةُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الْأَرْضِ
Muhammad Diriwayatkan dari:
Tanahku seperti harta Mudlarabah (kerjasama dagang dengan memberikan saham harta atau jasa), apa yang layak untuk harta mudlarabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudlarabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak mengapa jika dia menyerahkan tanahnya kepada pembajak tanah agar dikerjakan oleh pembajak tanah sendiri, anaknya dan orang-orang yang membantunya serta sapinya, pembajak tidak memberikan biaya sedikitpun, dan pembiayaannya semua dari pemilik tanah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aset yang tak bergerak bisa dihidupkan sebagai perangkat modal kemitraan persis cara kerjanya seperti menanam saham dagang tunai.
- Juragan tanah sewajarnya sudi meringankan keringat orang bawah dengan suksesi pembiayaan selama siklus produksi tanam berlangsung.
- Hukum menafikan perlakuan ketidakadilan dengan melarang petani kecil terseret jeratan utang bibit atau obat hama tanaman.
