Hadis 3920
Sunan an-Nasai : 3920
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3920
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا وَذَلِكَ أَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada jiwa yang terbunuh secara zhalim kecuali anak Adam yang pertama menanggung darahnya, dan hal tersebut karena ia adalah orang pertama yang melakukan pembunuhan."
