Sunan an-Nasai Hadits 393 - Larangan Mandi Junub di Air Menggenang
Larangan Berendam Saat Mandi Junub di Genangan Air
Sunan an-Nasai : 393
Sunan an-NasaiNomor Hadis 393
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mandi junub pada air yang diam (menggenang)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap orang beriman dilarang untuk merendam badannya yang kotor di tempat penampungan air kecil yang tidak mengalir deras.
- Pelestarian fasilitas bersama dan usaha menjaga kebersihan air untuk publik adalah kewajiban yang diatur ketat dalam agama.
- Tata cara mandi wajib yang paling benar dari sebuah penampungan air adalah dengan menimba airnya ke luar wadah.
