Hadis 394
Sunan an-Nasai : 394
Sunan an-NasaiNomor Hadis 394
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ الرَّجُلُ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ أَوْ يَتَوَضَّأُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah kalian sekali-kali buang air kecil pada air yang menggenang, kemudian mandi atau wudlu dari air itu."
