Sunan an-Nasai Hadits 395 - Kencing dan Mandi Junub di Air yang Sama

Larangan Kencing dan Mandi Wajib di Air Genangan yang Sama

Sunan an-NasaiNomor Hadis 395

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ الْبَغْدَادِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يُغْتَسَلَ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing di air yang menggenang kemudian mandi junub di sana.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Buang air di penampungan air lalu langsung mandi di tempat yang sama adalah kelakuan yang sangat tidak beradab.
  • Kualitas air genangan akan langsung rusak dan kehilangan sifat sucinya ketika dikotori oleh benda najis seperti air kencing.
  • Setiap muslim wajib menumbuhkan kesadaran diri yang tinggi untuk tidak merusak alat bersucinya sendiri.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami