Sunan an-Nasai Hadits 395 - Kencing dan Mandi Junub di Air yang Sama
Larangan Kencing dan Mandi Wajib di Air Genangan yang Sama
Sunan an-Nasai : 395
Sunan an-NasaiNomor Hadis 395
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ الْبَغْدَادِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يُغْتَسَلَ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing di air yang menggenang kemudian mandi junub di sana.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Buang air di penampungan air lalu langsung mandi di tempat yang sama adalah kelakuan yang sangat tidak beradab.
- Kualitas air genangan akan langsung rusak dan kehilangan sifat sucinya ketika dikotori oleh benda najis seperti air kencing.
- Setiap muslim wajib menumbuhkan kesadaran diri yang tinggi untuk tidak merusak alat bersucinya sendiri.
